Upaya administratif
Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2010Keberatan86.81% Mirip86.81 %
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2010Banding administratif84.36% Mirip84.36 %
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2011Banding administratif83.59% Mirip83.59 %
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2014Tindakan80.59% Mirip80.59 %
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.