Keberatan

Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    90.49% Mirip90.49 %
    Banding administratif

    Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2011
    90.01% Mirip90.01 %
    Banding administratif

    Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    86.81% Mirip86.81 %
    Upaya administratif

    Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

  4. 4
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    84.54% Mirip84.54 %
    Tindakan disiplin

    Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil olehsetiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaranhukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    83.04% Mirip83.04 %
    Tindakan

    Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2015
    81.03% Mirip81.03 %
    Perancang

    Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebutPerancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalamjabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangandan penyusunan instrumen hukum lainnya.