Keberatan
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2010Banding administratif90.49% Mirip90.49 %
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2011Banding administratif90.01% Mirip90.01 %
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2010Upaya administratif86.81% Mirip86.81 %
Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
- 4UU NO. 26 TAHUN 1997Tindakan disiplin84.54% Mirip84.54 %
Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil olehsetiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaranhukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2014Tindakan83.04% Mirip83.04 %
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2015Perancang81.03% Mirip81.03 %
Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebutPerancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalamjabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangandan penyusunan instrumen hukum lainnya.