Tindakan

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindakan

    Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    82.22% Mirip82.22 %
    Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain

    Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.