Tindakan
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindakan
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 99 TAHUN 2016Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain82.22% Mirip82.22 %
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.