AUPB

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkatAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaanWewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi AUPB juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    AUPB

    Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    85.48% Mirip85.48 %
    Tindakan

    Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    81.10% Mirip81.10 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yangditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara UmumNegara untuk menampung seluruh penerimaan negara danuntuk membayar seluruh pengeluaran negara.