AUPB
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkatAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaanWewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi AUPB juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1AUPB
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2014Tindakan85.48% Mirip85.48 %
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2007Kas Negara81.10% Mirip81.10 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yangditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara UmumNegara untuk menampung seluruh penerimaan negara danuntuk membayar seluruh pengeluaran negara.