Tindak Pidana Terorisme
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhiunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangyang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindak Pidana Terorisme juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindak Pidana Terorisme
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 2Tindak Pidana Terorisme
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Tindak Pidana Pendanaan Terorisme91.05% Mirip91.05 %
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2010Pencucian Uang84.75% Mirip84.75 %
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2002Pemberantasan tindak pidana korupsi83.98% Mirip83.98 %
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakanmelaluiuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsisupervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,upayapenuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran sertamasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2018Penegak Hukum82.40% Mirip82.40 %
Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1997Penasihat Hukum81.40% Mirip81.40 %
Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.
- 6PERPRES NO. 75 TAHUN 2020LPSK80.93% Mirip80.93 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.