Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2018Tindak Pidana Terorisme87.21% Mirip87.21 %
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2010Pencucian Uang82.84% Mirip82.84 %
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 3PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Tindak Pidana Pendanaan Terorisme82.08% Mirip82.08 %
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.