Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2013Tindak Pidana Terorisme91.05% Mirip91.05 %
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhiunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangyang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2018Tindak Pidana Terorisme88.35% Mirip88.35 %
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2010Pencucian Uang85.35% Mirip85.35 %
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2003Perlindungan82.20% Mirip82.20 %
Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2022Tindak Pidana Kekerasan Seksual82.08% Mirip82.08 %
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.