Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    91.05% Mirip91.05 %
    Tindak Pidana Terorisme

    Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhiunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangyang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    88.35% Mirip88.35 %
    Tindak Pidana Terorisme

    Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    85.35% Mirip85.35 %
    Pencucian Uang

    Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2003
    82.20% Mirip82.20 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    82.08% Mirip82.08 %
    Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.