Peristiwa Penting

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorangmeliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatananak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peristiwa Penting juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

  2. 2
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

  3. 3
    Peristiwa Penting

    Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami olehseseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahananak, pengangkatan anak, perubahan nama danperubahan status kewarganegaraan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    82.98% Mirip82.98 %
    Bupati

    Bupati adalah Bupati Alor, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati TimorTengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Kupang, BupatiRote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Sumba Timur, Bupati SumbaTengah, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Sumba Barat Daya.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    80.85% Mirip80.85 %
    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan

    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim PengamatPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak DidikPemasyarakatan,Tim PengamatPemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang NomortentangPemasyarakatan.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2002
    80.75% Mirip80.75 %
    Tindak Pidana Korupsi

    Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasandenganTindakUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.