Senat Akademik
Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Senat Akademik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Senat Akademik
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
- 2Senat Akademik
Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidangakademik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2015Dewan Profesor82.76% Mirip82.76 %
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran81.49% Mirip81.49 %
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembagayang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yangberfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan danmenjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakanoleh fakultas kedokteran.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2015SA81.35% Mirip81.35 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2015SA81.17% Mirip81.17 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.
- 5PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Pusat80.16% Mirip80.16 %
Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.