Senat Akademik

Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Senat Akademik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.

  2. 2
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah badan normatif Universitas di bidangakademik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    82.76% Mirip82.76 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.

  2. 2
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    81.49% Mirip81.49 %
    Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran

    Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembagayang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yangberfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan danmenjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakanoleh fakultas kedokteran.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    81.35% Mirip81.35 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhasyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    81.17% Mirip81.17 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Undipyang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,danmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  5. 5
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    80.16% Mirip80.16 %
    Tim Koordinasi Pusat

    Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.