Terumbu Karang

Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terumbu Karang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasarperairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polipkarang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

  2. 2
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup diclasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    91.57% Mirip91.57 %
    Terumbu karang

    Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairandan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang danorganisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    81.21% Mirip81.21 %
    Naskah Kuno

    Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    80.55% Mirip80.55 %
    Wilayah Perairan

    Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 1973
    80.40% Mirip80.40 %
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah dasarlaut dan tanahdibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesiasebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.