Terumbu Karang
Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terumbu Karang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terumbu Karang
Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasarperairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polipkarang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
- 2Terumbu Karang
Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup diclasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Terumbu karang91.57% Mirip91.57 %
Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairandan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang danorganisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2014Naskah Kuno81.21% Mirip81.21 %
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2019Wilayah Perairan80.55% Mirip80.55 %
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.
- 4UU NO. 1 TAHUN 1973Landas Kontinen Indonesia80.40% Mirip80.40 %
Landas Kontinen Indonesia adalah dasarlaut dan tanahdibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesiasebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.