Terumbu Karang

Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup diclasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terumbu Karang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

  2. 2
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasarperairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polipkarang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    85.18% Mirip85.18 %
    Wilayah Kecamatan Bontang

    Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  2. 2
    UU NO. 47 TAHUN 1999
    81.25% Mirip81.25 %
    Propinsi Kalimantan Timur

    Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.35% Mirip80.35 %
    Label Limbah 83

    Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenaiPenghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83.