Terumbu Karang
Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup diclasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terumbu Karang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terumbu Karang
Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
- 2Terumbu Karang
Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasarperairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polipkarang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 1989Wilayah Kecamatan Bontang85.18% Mirip85.18 %
Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 2UU NO. 47 TAHUN 1999Propinsi Kalimantan Timur81.25% Mirip81.25 %
Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Label Limbah 8380.35% Mirip80.35 %
Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenaiPenghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83.