Terumbu Karang

Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasarperairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polipkarang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

Sumber: PERPRES NO. 85 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terumbu Karang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

  2. 2
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup diclasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    96.66% Mirip96.66 %
    Terumbu karang

    Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairandan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang danorganisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2013
    82.94% Mirip82.94 %
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangPembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.84% Mirip80.84 %
    Wabah

    Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

  4. 4
    UU NO. 37 TAHUN 2007
    80.46% Mirip80.46 %
    Kabupaten Tapanuli Selatan

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.

  5. 5
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    80.26% Mirip80.26 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan,yangorganismeorganismemenghubungkannya dalam membentuk keseimbang-an, stabilitas,dan produktivitas.