Landas Kontinen Indonesia

Landas Kontinen Indonesia adalah dasarlaut dan tanahdibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesiasebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973

Status: Belum diverifikasi

Definisi Landas Kontinen Indonesia juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.

  2. 2
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.

  3. 3
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.

  4. 4
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,mildalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.

  5. 5
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)millaut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.

  6. 6
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)millaut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.

  7. 7
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dantanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yangterletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiahwilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atauhingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiranjarak tersebut, hinggaluar tepi kontinen tidak mencapaipaling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) millaut sampailaut dari garis kedalamandengan jarak 100 (seratus) mil2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.54% Mirip80.54 %
    Padang Lamun

    Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dantumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang,daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secarageneratif dan vegetatif.

  2. 2
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    80.40% Mirip80.40 %
    Terumbu Karang

    Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

  3. 3
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    80.14% Mirip80.14 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PresidenRepublik Indonesia yang memegang kekuasaan negara RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.