Terhukum
Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terhukum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terhukum
Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- 2Terhukum
Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1981Meninggal dunia81.40% Mirip81.40 %
Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti; h.
- 2PP NO. 12 TAHUN 1981wafat80.69% Mirip80.69 %
wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h.
- 3UU NO. 12 TAHUN 1995Terpidana80.52% Mirip80.52 %
Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Terpidana80.29% Mirip80.29 %
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilandalam lingkungan peradilan umum yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.