Terhukum

Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terhukum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terhukum

    Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  2. 2
    Terhukum

    Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1981
    81.40% Mirip81.40 %
    Meninggal dunia

    Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti; h.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    80.69% Mirip80.69 %
    wafat

    wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    80.52% Mirip80.52 %
    Terpidana

    Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.29% Mirip80.29 %
    Terpidana

    Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilandalam lingkungan peradilan umum yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.