Terhukum

Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terhukum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terhukum

    Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.

  2. 2
    Terhukum

    Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    85.05% Mirip85.05 %
    Informan

    Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanyadugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepadapejabat yang berwenang.