Terhukum
Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terhukum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2013Informan85.05% Mirip85.05 %
Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanyadugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepadapejabat yang berwenang.