wafat

wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 1983
    84.52% Mirip84.52 %
    KUHAP

    KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    84.37% Mirip84.37 %
    Tersangka

    Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    83.36% Mirip83.36 %
    cacad karena dinas

    cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c; f.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.69% Mirip80.69 %
    Terhukum

    Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.