wafat
wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1983KUHAP84.52% Mirip84.52 %
KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Tersangka84.37% Mirip84.37 %
Tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilanmiliter, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- 3PP NO. 12 TAHUN 1981cacad karena dinas83.36% Mirip83.36 %
cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c; f.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Terhukum80.69% Mirip80.69 %
Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.