Terpidana
Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terpidana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terpidana
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilandalam lingkungan peradilan umum yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2003Pembelaan diri81.49% Mirip81.49 %
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepadaAdvokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-halyang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupunkaitannya dengan organisasi profesi.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2007Lagu Kebangsaan80.70% Mirip80.70 %
Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Terhukum80.52% Mirip80.52 %
Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
- 4UU NO. 4 TAHUN 1997Kesamaan kesempatan80.30% Mirip80.30 %
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluangkepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yangsama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.