Terpidana

Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terpidana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terpidana

    Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusanPengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilandalam lingkungan peradilan umum yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    81.49% Mirip81.49 %
    Pembelaan diri

    Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepadaAdvokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-halyang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupunkaitannya dengan organisasi profesi.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2007
    80.70% Mirip80.70 %
    Lagu Kebangsaan

    Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.52% Mirip80.52 %
    Terhukum

    Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman DisiplinMiliter dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    80.30% Mirip80.30 %
    Kesamaan kesempatan

    Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluangkepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yangsama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.