Tenaga kerja warga negara asing
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Tenaga kerja asing89.67% Mirip89.67 %
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 2PERPRES NO. 72 TAHUN 2014TKA84.35% Mirip84.35 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 3PERPRES NO. 20 TAHUN 2018TKA84.33% Mirip84.33 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2021TKA84.17% Mirip84.17 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Laut Dalam Negeri82.89% Mirip82.89 %
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- 6PP NO. 97 TAHUN 2012Tenaga Kerja Asing80.83% Mirip80.83 %
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2006Orang Asing80.33% Mirip80.33 %
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 8UU NO. 24 TAHUN 2013Orang Asing80.05% Mirip80.05 %
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.