Tenaga kerja warga negara asing

Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    89.67% Mirip89.67 %
    Tenaga kerja asing

    Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    84.35% Mirip84.35 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    84.33% Mirip84.33 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2021
    84.17% Mirip84.17 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    82.89% Mirip82.89 %
    Angkutan Laut Dalam Negeri

    Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

  6. 6
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    80.83% Mirip80.83 %
    Tenaga Kerja Asing

    Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    80.33% Mirip80.33 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    80.05% Mirip80.05 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.