Tenaga Kerja Industri Asing

Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visakerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industridan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayahIndonesia.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    83.66% Mirip83.66 %
    Pekerja

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    83.23% Mirip83.23 %
    Pekerja

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    82.54% Mirip82.54 %
    Pekerja

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.

  4. 4
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    81.98% Mirip81.98 %
    Tenaga Kerja Asing

    Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    81.89% Mirip81.89 %
    Pekerja

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.

  6. 6
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    81.39% Mirip81.39 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    81.34% Mirip81.34 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    81.15% Mirip81.15 %
    Pekerja/Buruh

    Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  9. 9
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    81.13% Mirip81.13 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    80.75% Mirip80.75 %
    Pekerja/Buruh

    Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.