Tenaga Kerja Industri Asing
Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visakerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industridan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayahIndonesia.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja83.66% Mirip83.66 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2020Pekerja83.23% Mirip83.23 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja82.54% Mirip82.54 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 97 TAHUN 2012Tenaga Kerja Asing81.98% Mirip81.98 %
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2015Pekerja81.89% Mirip81.89 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.
- 6PP NO. 107 TAHUN 2015Perusahaan Industri81.39% Mirip81.39 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri81.34% Mirip81.34 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2021Pekerja/Buruh81.15% Mirip81.15 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9PP NO. 28 TAHUN 2021Perusahaan Industri81.13% Mirip81.13 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 10PP NO. 36 TAHUN 2021Pekerja/Buruh80.75% Mirip80.75 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.