Tempat penimbunan berikat

Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, ataukawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun barang dengan tujuan tertentu denganmendapatkan penangguhan bea masuk.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat penimbunan berikat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat penimbunan berikat

    Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    88.95% Mirip88.95 %
    Tempat Penimbunan Berikat

    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    88.70% Mirip88.70 %
    Tempat Penimbunan Berikat

    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    87.64% Mirip87.64 %
    Tempat Penimbunan Berikat

    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    84.02% Mirip84.02 %
    Tempat Penimbunan Berikat

    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 1996
    81.74% Mirip81.74 %
    Gudang Berikat

    Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    80.82% Mirip80.82 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atauperairan dengan batas-batas tertentu yang digunakansebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepaslandas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang,dan tempat perpindahan intra dan antarmodatransportasi,yangdilengkapidenganfasilitaskeselamatan dan keamanan penerbangan,sertafasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 1996
    80.05% Mirip80.05 %
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.