Tempat penimbunan berikat
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, ataukawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun barang dengan tujuan tertentu denganmendapatkan penangguhan bea masuk.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat penimbunan berikat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat penimbunan berikat
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 85 TAHUN 2015Tempat Penimbunan Berikat88.95% Mirip88.95 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2009Tempat Penimbunan Berikat88.70% Mirip88.70 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Berikat87.64% Mirip87.64 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Berikat84.02% Mirip84.02 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 5PP NO. 33 TAHUN 1996Gudang Berikat81.74% Mirip81.74 %
Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2018Bandar Udara80.82% Mirip80.82 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atauperairan dengan batas-batas tertentu yang digunakansebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepaslandas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang,dan tempat perpindahan intra dan antarmodatransportasi,yangdilengkapidenganfasilitaskeselamatan dan keamanan penerbangan,sertafasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 7PP NO. 33 TAHUN 1996Kawasan Berikat80.05% Mirip80.05 %
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.