Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Berikat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

  2. 2
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1996
    84.58% Mirip84.58 %
    Gudang Berikat

    Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    80.30% Mirip80.30 %
    Bahan pengendali OPT

    Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    80.05% Mirip80.05 %
    Tempat penimbunan berikat

    Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, ataukawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun barang dengan tujuan tertentu denganmendapatkan penangguhan bea masuk.