Tempat penimbunan berikat
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat penimbunan berikat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat penimbunan berikat
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, ataukawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun barang dengan tujuan tertentu denganmendapatkan penangguhan bea masuk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 85 TAHUN 2015Tempat Penimbunan Berikat99.95% Mirip99.95 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2009Tempat Penimbunan Berikat99.91% Mirip99.91 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Berikat93.20% Mirip93.20 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Berikat90.07% Mirip90.07 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2009Tempat Penyimpanan85.57% Mirip85.57 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- 6UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penyimpanan85.40% Mirip85.40 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- 7PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Penyimpanan85.37% Mirip85.37 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- 8PP NO. 33 TAHUN 1996Tempat Penimbunan Berikat84.22% Mirip84.22 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.