Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penimbunan Berikat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 2Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
- 3Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 4Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Tempat penimbunan berikat90.07% Mirip90.07 %
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 2PP NO. 25 TAHUN 1996Pabrik88.09% Mirip88.09 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukaidan/atau untukmengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualaneceran.
- 3UU NO. 39 TAHUN 2007Pabrik87.91% Mirip87.91 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas3.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penimbunan berikat87.64% Mirip87.64 %
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, ataukawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun barang dengan tujuan tertentu denganmendapatkan penangguhan bea masuk.
- 5PP NO. 23 TAHUN 1996Pabrik87.04% Mirip87.04 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2009Pabrik86.37% Mirip86.37 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 7UU NO. 11 TAHUN 1995Pabrik86.09% Mirip86.09 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.