Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penimbunan Berikat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 2Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 3Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
- 4Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Tempat penimbunan berikat99.91% Mirip99.91 %
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penimbunan berikat88.70% Mirip88.70 %
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, ataukawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun barang dengan tujuan tertentu denganmendapatkan penangguhan bea masuk.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2009Tempat Penyimpanan86.45% Mirip86.45 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Penyimpanan86.29% Mirip86.29 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- 5UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penyimpanan86.28% Mirip86.28 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2006Gudang80.30% Mirip80.30 %
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.