Gudang Berikat

Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gudang Berikat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gudang Berikat

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

  2. 2
    Gudang Berikat

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1996
    84.58% Mirip84.58 %
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1996
    82.44% Mirip82.44 %
    Entrepot untuk Tujuan Pameran

    Entrepot untuk Tujuan Pameran adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    81.74% Mirip81.74 %
    Tempat penimbunan berikat

    Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, ataukawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakanuntuk menimbun barang dengan tujuan tertentu denganmendapatkan penangguhan bea masuk.

  4. 4
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    80.63% Mirip80.63 %
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    80.50% Mirip80.50 %
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    80.04% Mirip80.04 %
    Impor barang

    Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.