Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penimbunan Berikat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 2Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 3Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 4Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Pabrik84.75% Mirip84.75 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas3.
- 2PP NO. 25 TAHUN 1996Pabrik84.31% Mirip84.31 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukaidan/atau untukmengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualaneceran.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2006Tempat penimbunan berikat84.22% Mirip84.22 %
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 4PP NO. 23 TAHUN 1996Pabrik82.99% Mirip82.99 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1997Pengusaha Barang Kena Cukai82.17% Mirip82.17 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang perlunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai;Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;4.