Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penyimpanan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- 2Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- 3Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.
- 4Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.
- 5Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, ataudiekspor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penyimpanan95.69% Mirip95.69 %
Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ataulapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yangdipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etilalkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untukdisalurkan, dijual, atau diekspor.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2009Tempat Penimbunan Berikat86.29% Mirip86.29 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2006Tempat penimbunan berikat85.37% Mirip85.37 %
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Usaha Importir85.11% Mirip85.11 %
Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah dilunasi cukainya.
- 5PP NO. 85 TAHUN 2015Tempat Penimbunan Berikat85.06% Mirip85.06 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.