Pabrik
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas3.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pabrik juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pabrik
Pabrik adalah dan termasuk bangunan, bagian halaman, daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 2Pabrik
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 3Pabrik
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 4Pabrik
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 5Pabrik
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukaidan/atau untukmengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualaneceran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1997Pengusaha Barang Kena Cukai91.96% Mirip91.96 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang perlunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai;Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;4.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Berikat87.91% Mirip87.91 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Berikat86.44% Mirip86.44 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1996Tempat Penimbunan Berikat84.75% Mirip84.75 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
- 5PP NO. 35 TAHUN 1982Lantai Bursa83.40% Mirip83.40 %
Lantai Bursa adalah suatu, tempat tertentu dalam bursa yang disediakan untuk melakukan perdagangan; m.