Hubungan Kerja

Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hubungan Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hubungan Kerja

    Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    97.04% Mirip97.04 %
    Hubungan kerja

    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    88.73% Mirip88.73 %
    Upah

    Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  3. 3
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    88.62% Mirip88.62 %
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  4. 4
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    88.47% Mirip88.47 %
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    88.46% Mirip88.46 %
    Upah

    Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukimbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yanguang sebagaiditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagipekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.

  6. 6
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    88.43% Mirip88.43 %
    Gaji atau upah

    Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  7. 7
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    88.41% Mirip88.41 %
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

  8. 8
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    87.91% Mirip87.91 %
    Upah

    Upah adalah hakPekerjayangditerimadandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan daripengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yangditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi Pekerja dankeluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.

  9. 9
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    86.98% Mirip86.98 %
    Upah

    Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.