Hubungan Kerja
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hubungan Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hubungan Kerja
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Hubungan kerja97.04% Mirip97.04 %
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2016Upah88.73% Mirip88.73 %
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 3PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Gaji atau Upah88.62% Mirip88.62 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Gaji atau Upah88.47% Mirip88.47 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2015Upah88.46% Mirip88.46 %
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukimbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yanguang sebagaiditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagipekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.
- 6UU NO. 40 TAHUN 2004Gaji atau upah88.43% Mirip88.43 %
Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 7PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Gaji atau Upah88.41% Mirip88.41 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 8PP NO. 25 TAHUN 2020Upah87.91% Mirip87.91 %
Upah adalah hakPekerjayangditerimadandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan daripengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yangditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi Pekerja dankeluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.
- 9PP NO. 36 TAHUN 2021Upah86.98% Mirip86.98 %
Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.