Hubungan kerja
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2021Hubungan Kerja97.04% Mirip97.04 %
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2021Hubungan Kerja96.69% Mirip96.69 %
Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2015Upah86.52% Mirip86.52 %
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukimbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yanguang sebagaiditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagipekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2015Upah85.35% Mirip85.35 %
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukuang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkandan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atauperaturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifattetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ataujasa yang telah atau akan dilakukan.
- 5PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Gaji atau Upah85.05% Mirip85.05 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2020Upah84.82% Mirip84.82 %
Upah adalah hakPekerjayangditerimadandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan daripengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yangditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi Pekerja dankeluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.
- 7PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Gaji atau Upah84.58% Mirip84.58 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 8PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Gaji atau Upah84.55% Mirip84.55 %
Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 9UU NO. 40 TAHUN 2004Gaji atau upah84.50% Mirip84.50 %
Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- 10UU NO. 4 TAHUN 2016Upah84.22% Mirip84.22 %
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.