PPU
Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pekerja Penerima Upah88.77% Mirip88.77 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja Penerima Upah87.83% Mirip87.83 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2016Pekerja84.05% Mirip84.05 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja83.57% Mirip83.57 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja83.26% Mirip83.26 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 6UU NO. 25 TAHUN 1997Pekerja sektor informal82.69% Mirip82.69 %
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalamhubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atauimbalan.
- 7PP NO. 102 TAHUN 2015Pemberi Kerja82.41% Mirip82.41 %
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
- 8PP NO. 45 TAHUN 2015Pekerja82.21% Mirip82.21 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.
- 9PP NO. 8 TAHUN 1981Buruh82.10% Mirip82.10 %
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah; d.
- 10PP NO. 54 TAHUN 2020Pemberi Kerja81.85% Mirip81.85 %
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.