Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sentra Dana Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
- 2Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebutSentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untukmenghimpundanasecarakolektifdari masyarakatuntukdiinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997Lembaga Kliring Berjangka81.57% Mirip81.57 %
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yangmenyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untukpelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
- 2UU NO. 32 TAHUN 1997Bursa Berjangka81.03% Mirip81.03 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan danmenyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas KontrakBerjangka.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Bursa Berjangka80.12% Mirip80.12 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.