Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tapera juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.

  2. 2
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat,yangselanjutnyadisebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukanoleh Peserta secara periodik dalam jangka waktutertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untukpembiayaanperumahandan/ataudikembalikanberikut hasil pemupukannya setelah kepesertaanberakhir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    86.86% Mirip86.86 %
    Dana Jaminan Sosial

    Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    81.10% Mirip81.10 %
    Dana Tapera

    Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    81.08% Mirip81.08 %
    Lahan pengganti

    Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.