Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.
Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tapera juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
- 2Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat,yangselanjutnyadisebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukanoleh Peserta secara periodik dalam jangka waktutertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untukpembiayaanperumahandan/ataudikembalikanberikut hasil pemupukannya setelah kepesertaanberakhir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Dana Jaminan Sosial86.71% Mirip86.71 %
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2016Dana Tapera81.30% Mirip81.30 %
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2011Lahan pengganti80.51% Mirip80.51 %
Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.