Tabungan Hari Tua

Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    85.94% Mirip85.94 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    85.45% Mirip85.45 %
    THT

    Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    84.53% Mirip84.53 %
    Asuransi Kematian

    Asuransi Kematian adalah pertanggungan risiko kematian atas jiwa tenaga kerja dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    82.51% Mirip82.51 %
    Masa Penyertaan

    Masa Penyertaan adalah jangka waktu (dihitung dalam tahun) tenaga kerja yang bersangkutan menjadi peserta dalam program tabungan hari tua berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, yang dibuktikan dengan adanya pembayaran iuran secara tetap dan teratur.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    81.54% Mirip81.54 %
    Pensiun Ditunda

    Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    80.50% Mirip80.50 %
    Manfaat Pensiun Dipercepat

    Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12.