Asuransi Kematian

Asuransi Kematian adalah pertanggungan risiko kematian atas jiwa tenaga kerja dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    84.53% Mirip84.53 %
    Tabungan Hari Tua

    Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.44% Mirip83.44 %
    KompetensiInti

    KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.30% Mirip83.30 %
    KompetensiInti

    KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    82.42% Mirip82.42 %
    Pensiun Ditunda

    Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    80.69% Mirip80.69 %
    Hubungan kerja

    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.