Asuransi Kematian
Asuransi Kematian adalah pertanggungan risiko kematian atas jiwa tenaga kerja dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1977Tabungan Hari Tua84.53% Mirip84.53 %
Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2015KompetensiInti83.44% Mirip83.44 %
KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2013KompetensiInti83.30% Mirip83.30 %
KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1992Pensiun Ditunda82.42% Mirip82.42 %
Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2003Hubungan kerja80.69% Mirip80.69 %
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yangmempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.