Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1977Tabungan Hari Tua80.50% Mirip80.50 %
Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.