APBA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnyadisingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan PemerintahanDaerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
Sumber: PERPRES NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)93.90% Mirip93.90 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2006Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)93.50% Mirip93.50 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2015APBK88.75% Mirip88.75 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yangselanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunanpemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan QanunKabupaten/Kota.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2010APBD85.94% Mirip85.94 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2009APBD85.94% Mirip85.94 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2005APBD85.80% Mirip85.80 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2008APBD85.34% Mirip85.34 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 8PP NO. 63 TAHUN 2019APBN85.13% Mirip85.13 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 9PP NO. 106 TAHUN 2021APBD85.11% Mirip85.11 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 10UU NO. 17 TAHUN 2014APBD84.75% Mirip84.75 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.