Sisa anggaran lebih

Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sisa anggaran lebih juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.

  2. 2
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.

  3. 3
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    84.42% Mirip84.42 %
    Surplus Anggaran Daerah

    Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    82.77% Mirip82.77 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    81.55% Mirip81.55 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.14% Mirip80.14 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.