Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sisa anggaran lebih juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
- 2Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.
- 3Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Surplus Anggaran Daerah84.42% Mirip84.42 %
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2015SAL82.77% Mirip82.77 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016SAL81.55% Mirip81.55 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2019SAL80.14% Mirip80.14 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.