Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sisa anggaran lebih juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
- 2Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.
- 3Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2015SAL87.21% Mirip87.21 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2018SAL86.83% Mirip86.83 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2019SAL86.68% Mirip86.68 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2016SAL86.67% Mirip86.67 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2021SAL86.01% Mirip86.01 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2020SAL85.99% Mirip85.99 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005SiLPA85.35% Mirip85.35 %
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.