Sisa anggaran lebih

Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sisa anggaran lebih juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.

  2. 2
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.

  3. 3
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    87.21% Mirip87.21 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    86.83% Mirip86.83 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    86.68% Mirip86.68 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    86.67% Mirip86.67 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    86.01% Mirip86.01 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    85.99% Mirip85.99 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    85.35% Mirip85.35 %
    SiLPA

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.