Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memilikipengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekedaansosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
- 2Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2003Pembelaan diri85.29% Mirip85.29 %
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepadaAdvokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-halyang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupunkaitannya dengan organisasi profesi.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2019STR83.88% Mirip83.88 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.