STRD

Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    85.56% Mirip85.56 %
    Surat Tagihan Pajak

    Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupabunga dan/atau denda.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 1985
    83.71% Mirip83.71 %
    Tandatangan

    Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda-tangan; d.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    83.09% Mirip83.09 %
    Subjek Pajak

    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakanpajak daerah;9.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2020
    81.21% Mirip81.21 %
    Tanda Tangan

    Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.11% Mirip81.11 %
    Surat Tagihan Pajak

    Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupabunga dan/atau denda.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    81.08% Mirip81.08 %
    PUPN

    Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.74% Mirip80.74 %
    Subjek Pajak Khusus IKN

    Subjek Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Subjek Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Khusus IKN.