Tanda Tangan
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Sistem Transfer Dana84.66% Mirip84.66 %
Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2008Pengguna Informasi Publik84.05% Mirip84.05 %
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2004Varietas Asal83.67% Mirip83.67 %
Varietas Asal adalah Varietas yang digunakan sebagai bahan dasaruntuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietasyang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapitelah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
- 4UU NO. 18 TAHUN 1997STRD81.21% Mirip81.21 %
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.
- 5UU NO. 13 TAHUN 1985Tandatangan80.75% Mirip80.75 %
Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda-tangan; d.