Tanda Tangan

Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.66% Mirip84.66 %
    Sistem Transfer Dana

    Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    84.05% Mirip84.05 %
    Pengguna Informasi Publik

    Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2004
    83.67% Mirip83.67 %
    Varietas Asal

    Varietas Asal adalah Varietas yang digunakan sebagai bahan dasaruntuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang meliputi varietasyang mendapat PVT dan Varietas yang tidak mendapat PVT tetapitelah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.21% Mirip81.21 %
    STRD

    Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 1985
    80.75% Mirip80.75 %
    Tandatangan

    Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda-tangan; d.