PUPN

Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi PUPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PUPN

    Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.08% Mirip81.08 %
    STRD

    Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.