PUPN
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi PUPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PUPN
Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997STRD81.08% Mirip81.08 %
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.