Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakanpajak daerah;9.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Subjek Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997STRD83.09% Mirip83.09 %
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1997Objek sita82.75% Mirip82.75 %
Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikanjaminan utang pajak;15.
- 3PP NO. 82 TAHUN 2012Penanda Tangan80.28% Mirip80.28 %
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atauterkait dengan Tanda Tangan Elektronik.