Subjek Pajak

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakanpajak daerah;9.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Subjek Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Subjek Pajak

    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    83.09% Mirip83.09 %
    STRD

    Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah suratuntuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasiberupa bunga dan atau denda;37.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    82.75% Mirip82.75 %
    Objek sita

    Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikanjaminan utang pajak;15.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    80.28% Mirip80.28 %
    Penanda Tangan

    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atauterkait dengan Tanda Tangan Elektronik.