PPAT
pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997SSPD81.70% Mirip81.70 %
Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah suratyang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran ataupenyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lainyang ditetapkan oleh Kepala Daerah;16.
- 2PP NO. 40 TAHUN 1996Pejabat Pembuat Akta Tanah81.50% Mirip81.50 %
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikewenangan untuk membuat akta-akta tanah.