PPAT

pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.70% Mirip81.70 %
    SSPD

    Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah suratyang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran ataupenyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lainyang ditetapkan oleh Kepala Daerah;16.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    81.50% Mirip81.50 %
    Pejabat Pembuat Akta Tanah

    Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikewenangan untuk membuat akta-akta tanah.