PPNS
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPNS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPNS
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkatPPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkupinstansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undangdiberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dankonservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Penyidik82.09% Mirip82.09 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 100 TAHUN 2016Surat Kuasa Substitusi81.13% Mirip81.13 %
Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.