PPNS

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPNS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPNS

    Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkatPPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkupinstansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undangdiberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dankonservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.09% Mirip82.09 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2016
    81.13% Mirip81.13 %
    Surat Kuasa Substitusi

    Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.