Kantor Cabang

Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Cabang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Cabang

    Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsungbertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan,dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabangtersebut melakukan usahanya;20.

  2. 2
    Kantor Cabang

    Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya; 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    82.51% Mirip82.51 %
    Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2008
    81.24% Mirip81.24 %
    Daftar Yayasan

    Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.

  3. 3
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2010
    80.32% Mirip80.32 %
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.