Kantor Cabang
Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Cabang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Cabang
Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsungbertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan,dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabangtersebut melakukan usahanya;20.
- 2Kantor Cabang
Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya; 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2021Surat Pemberitahuan82.51% Mirip82.51 %
Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2008Daftar Yayasan81.24% Mirip81.24 %
Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
- 3PERPRES NO. 37 TAHUN 2010Surat Kuasa Khusus80.32% Mirip80.32 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.