Penerima
Penerima adalah orang atau badan yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- 2Penerima
Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dariPengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.
- 3Penerima
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- 4Penerima
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2002Pengirim91.29% Mirip91.29 %
Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2000Surat Kuasa (Full Powers)81.39% Mirip81.39 %
Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1985Pemeteraian-kemudian80.87% Mirip80.87 %
Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya; (1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang e.