Penerima

Penerima adalah orang atau badan yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima

    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

  2. 2
    Penerima

    Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dariPengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.

  3. 3
    Penerima

    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

  4. 4
    Penerima

    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    91.29% Mirip91.29 %
    Pengirim

    Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    81.39% Mirip81.39 %
    Surat Kuasa (Full Powers)

    Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1985
    80.87% Mirip80.87 %
    Pemeteraian-kemudian

    Pemeteraian-kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya; (1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang e.