Pemegang

Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    89.99% Mirip89.99 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    82.29% Mirip82.29 %
    Surat Kuasa (Full Powers)

    Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    80.03% Mirip80.03 %
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.